Kamis 08 Feb 2018 08:04 WIB

Kota Tangerang Miliki Rumah Perlindungan Sosial Baru

RPS tersebut untuk mereka yang terlantar, khususnya lansia

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Hazliansyah
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah
Foto: Antara
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang memiliki Rumah Perlindungan Sosial yang baru saja didirikan. Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Masyati, mengatakan, RPS tersebut diperuntukan bagi orang-orang yang terlantar khususnya lansia di atas usia 60 tahun.

"Diutamakan warga asli Kota Tangerang," ujar dia pada Republika.co.id, Rabu (7/2) kemarin.

Masyati menjelaskan, keberadaan RPS tersebut diharapkan agar warga lansia yang telantar bisa mendapat penanganan dari Pemkot Tangerang. Saat ini, lanjut dia, ada 11 orang penghuni RPS yang rata-rata merupakan orang tua yang sudah tidak memiliki keluarga lagi.

RPS yang beralamat di Jalan Iskandar Muda Pintu Air 10 Nomor 1 Neglasari, Kota Tangerang tersebut dilengkapi berbagai fasilitas. Dari sarana pendidikan, kesehatan, gedung olahraga, lapangan futsal, posyandu, dan sarana publik lainya.

RPS tersebut memiliki kapasitas 40 tempat tidur. Penghuni RPS nantinya akan diberikan pelatihan keterampilan untuk mengisi waktu luang.

Masyati mengatakan, salah satu program utama adalah shalat wajib berjamaah lima waktu untuk penghuni RPS dan beberapa kegiatan keterampilan lainnya.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismanysah, mengatakan, dengan adanya RPS bukan berarti kemudian warga dengan mudah menelantarkan keluarganya. Arief berpesan agar warga kota tangerang tetap memberikan perhatian kepada keluarganya masing-masing.

"Kalau ada yang tidak diperhatikan, pemkot sudah siapkan RPS, jadi biar pemerintah yang urus," jelas dia.

Arief juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada Dinas Sosial Kota Tangerang apabila menemukan orang terlantar, terlebih di usia senja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement