REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Setya Novanto Firman Wijaya mengatakan, saat ini kliennya sedang menyiapkan nama-nama pihak yang terlibat dalam kasus mega proyek tersebut. Hal tersebut sebagai salah satu syarat dari justice collaborator (JC) yang diajukan Novanto.
"Untuk JC kita tunggu saja. Beliau (SN) sedang mempersiapkan," kata Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta , Senin (5/2).
Selama persidangannya, Novanto selalu membawa buku catatan yang diduga berisi daftar nama pihak yang terlibat dalam kasus korupsi KTP-el. Firman pun mengibaratkan buku yang dibawa Novanto tersebut adalah black's box.
"Saya rasa buku yang digunakan itu saya menyebutnya kalau pesawat itu jatuh itu pasti black's box harus dicari. Beliau mengambil buku yang berwarna hitam. Ya saya tidak tahu kenapa pilihannya itu. Tapi di dalam kamus hukum ada yang namanya black's law dictionary bisa saja ini kamus, yang beliau ingin sebutkan di kasus KTP-el," jelas Firman.
"Saya rasa kita tunggu. Karena posisi JC ini kan penting dalam instrumen penuntasan kasus ini. Berikan kesempatan pak Novanto dan kuasa hukum bekerja," tambah Firman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan banyak hal terkait permohonan "justice collaborator" (JC) yang diajukan terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Salah satunya adalah keseriusan dan itikad baik dari Setnov untuk mengungkap kasus korupsi KTP-el.
(Baca: Permohonan Setnov Jadi JC, KPK: Analisisnya tidak Mudah)