Selasa 13 Aug 2019 18:47 WIB

KPK Tetapkan Empat Tersangka KTP Elektronik

Empat tersangka berasal dari anggota DPR, pejabat, PNS, serta swasta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el) tahun 2011 sampai tahun 2013. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul di persidangan selama ini. 

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga

Keempat tersangka, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saut mengatakan, kasus Korupsi KTP-el  ini merupakan salah satu perkara dengan kerugian negara  triliunan rupiah yang menjadi prioritas KPK. Pada perkara ini, sebagaimana perhitungan yang dilakukan oleh BPKP, negara dirugikan setidaknya Rp 2,3 triliun.

Ia menjelaskan angka tersebut dihitung dari pembayaran lebih mahal dibandingkan dengan harga wajar atau harga riil barang-barang yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek. Yakni, selisih dari total pembayaran kepada konsorsium PNRI sebesar Rp4,92 triliun dengan harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek KTP-el 2011-2012 sejumlah sekitar Rp 2,6 triliun.

"KPK menangani kasus KTP Elektronik ini secara cermat dan berkesinambungan, mulai dari penetapan tersangka pertama untuk Sugiharto pada April 2014 Dan Irman pada September 2016, dan persidangan perdana untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada Maret 2017," kata Saut.

Semua proses tersebut, lanjut Saut, memang membutuhkan waktu yang panjang karena KPK harus melakukan penanganan perkara dengan sangat hati-hati dan bukti yang kuat. Dalam kasus ini juga KPK memproses seorang pelaku yang sedang menjabat sebagai Ketua DPR-RI.

"KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini, yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan aliran dana. Kami sangat memperhatikan perkara ini, selain karena kerugian negara yang sangat besar, kasus korupsi yang terjadi juga berdampak luas pada masyarakat," tegas Saut.

Dalam perkara pokok, KPK telah memproses 8 orang tersangka. Tujuh diantaranya telah  divonis bersalah di pengadilan tipikor dan 1 orang sedang proses persidangan, yang terdiri dari 3 kluster dari unsur politisi, pejabat di Kementerian dalam Negeri RI dan Swasta.  

Mereka dari kluster politisi adalah mantan ketua DPR RI Setya Novanto dan mantan anggota DPR RI Markus Nari yang masih menjalani proses persidangan. Pejabat Kemendagri, yakni mantan plt direktur jenderal kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri Irman dan eks direktur pengelolaan informasi administrasi kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharyo. 

Dari unsur swasta, yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Made Oka Masagung, dan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. KPK juga memproses hukum empat orang karena adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu, yakni Markus Nari, Miryam S Hariani, advokat Frederick Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement