Selasa 13 Aug 2019 12:47 WIB

Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru Proyek KTP-El

Alexander Marwata mengungkapkan ada empat tersangka baru terkait kasus korupsi KTP-el

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el). Direncanakan, Selasa (13/8) sore ini, KPK akan mengumumkan tersangka baru.

"Sore ini, KPK umumkan tersangka baru kasus proyek KTP-el," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (13/8).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, ada empat tersangka baru terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Namun, ia belum bisa mengungkapkan siapa saja tersangka baru tersebut.

"Kalau tidak salah terakhir itu, ada empat (tersangka) ya," kata Alexander di Gedung KPK Jakarta, Rabu (31/7).

Menurut Alexander, tersangka kali ini ada dari unsur birokrasi dan swasta. Namun, saat dicecar siapa saja Alexander masih belum mau mrmgungkapkan nama-nama tersangka baru tersebut 

"Proses kan masih terus berjalan. Saatnya nanti pasti akan kami umumkan," ucap Alexander.

Dalam perkara KTP-el ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat enam tahun penjara. Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara.

Terbaru, KPK baru saja melimpahkan berkas Markus Nari dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk kasus korupsinya. Sementara perkara perintangang penyidikan ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement