Jumat 30 Aug 2019 11:24 WIB

KPK Panggil Istri Setya Novanto

Deisti dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos

Istri dari Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Istri dari Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil Deisti Astriani, istri dari terpidana kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto.

Deisti dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru kasus tersebut, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Deisti Astriani, ibu rumah tangga sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/8).

Sebelumnya selama dua hari berturut-turut, KPK juga telah memeriksa dua anak Novanto masing-masing Dwina Michaella pada Rabu (28/8) dan Rheza Herwindo (29/8).

Terkait pemeriksaan Rheza, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait kepemilikan PT Murakabi dan keikutsertaan PT Murakabi dalam proyek KTP-el.

Diketahui selain tersangka Paulus, KPK pada Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-el, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement