Jumat 30 Aug 2019 11:24 WIB

KPK Panggil Istri Setya Novanto

Deisti dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos

Istri dari Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Istri dari Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil Deisti Astriani, istri dari terpidana kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto.

Deisti dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru kasus tersebut, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Deisti Astriani, ibu rumah tangga sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/8).

Sebelumnya selama dua hari berturut-turut, KPK juga telah memeriksa dua anak Novanto masing-masing Dwina Michaella pada Rabu (28/8) dan Rheza Herwindo (29/8).

Terkait pemeriksaan Rheza, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait kepemilikan PT Murakabi dan keikutsertaan PT Murakabi dalam proyek KTP-el.

Diketahui selain tersangka Paulus, KPK pada Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-el, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement