Rabu 31 Jan 2018 20:27 WIB

Jaksa KPK Buka Percakapan WA, Fayakhun Membantah

Erwin dan Fayakhun diduga membicarakan permintaan uang untuk petinggi Golkar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus suap proyek pengadaan satelite monitoring Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus suap proyek pengadaan satelite monitoring Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewodalam sidang lanjutan dalam kasus korupsi proyek pengadaan di Bakamla dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1). Dalam persidangan, Jaksa menampilkan percakapan antara Fayakhun dengan pengusaha Erwin Arief.

Dalam percakapan yang ditampilkan jaksa, Erwin dan Fayakhun membicarakan permintaan uang 300 ribu dolar AS untuk petinggi Golkar. Namun, Fayakhun membantah bukti percakapan tersebut dan mendugaada pihak lain yang meretas akun WhatsApp (WA) miliknya.

"Saya tidak pernah menulis pesan seperti itu, itu saya dicatut, kalau saya lihat itu copy paste," ujar Fayakhun saat saksa mengonfirmasi percakapannya dengan Erwin.

"Saya pernah melaporkan ke Polri mengenai adanya hacking account BBM dan WA saya. Ada keluhan dari teman-teman saya, mereka dapat pesan dari saya yang intinya minta uang," tegas Fayakhun.

Dalam persidangan, Fayakhun juga ditanyakan apakah kenal dengan dengan staf ahli Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Kepada Majelis Hakim, Fayakhun mengaku dikenalkan dengan Fahmi Habsyi oleh politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin.

"Saudara kenal Ali Fahmi?," tanya Hakim.

"Saya kenal," jawab Fayakhun.

"Sebagai apa?," tanya Hakim lagi.

"Pada mulanya saya gak kenal dengan Ali Fahmi, sampai dikenalkan oleh senior TB Hasanuddin sesama Komisi 1 saya dikenalkan saat Komisi 1 Rapat Dengar Pendapatdi kantor Bakamla, " jawabnya.

Setelah perkenalan tersebut, menurut Fayakhun, Ali Fahmi yang juga merupakan kader PDI P itu menjadi agresif menghubungi dirinya. "Pernah dia minta ketemu, saya hormati senior TB Hasanuddin jadi saya temui. Pas ketemu dia minta bantuan soal Bakamla, saya menolak. Secara garis besar, Bakamla perlu dikuatkan negara menghadapi pencurian uang," terang Fayakhun.

Dalam persidangan sebelumnya, Fayakhun disebut menerima uang dalam proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla. Fayakhun disebut berperan meloloskan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Sementara Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah mendengar bahwa Fayakhun dan Ali Fahmi saling mengklaim diri meloloskan anggran Bakamla di DPR. "Itu saya dengar. Saya bilang, ini kok jadi kayak begini. Saya panggil staf saya termasuk Pak Nofel, saya bilang Bakamla tetap Bakamla," kata ujar Arie saat ditanyakan Jaksa KPK terkait anggaran Bakamla.

Dalam persidangan, Arie juga membantah pernah memerintahkan Nofel Hasan untuk menerima uang dari PT Melati Technofo Indonesia. Pada persidangan sebelumnya, mantan direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo mengatakan, ia ditunjuk oleh Kepala Bakamla sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satelit monitoring, padahal, ia sama sekali tidak memiliki kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa.

"Saya tidak pernah memerintahkan itu," kata Arie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement