REPUBLIKA.CO.ID, TAPANULI SELATAN -- Seorang guru sekolah dasar (SD) negeri di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Dia diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada lima siswinya.
Kini, oknum guru berinisial KH (50) itu telah ditahan di Polres Tapsel. Penahanan warga Padangsidimpuan Angkola Julu, Padangsidimpuan, itu setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Sudah kami periksa juga dan termasuk pihak sekolah, dua orang yang sudah kami periksa. Untuk status tersangka sudah kami tetapkan dan penahanan di Polres Tapsel," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapsel, Iptu Happy Margowati Suyono, Rabu (31/1).
Happy mengatakan, kepada petugas, tersangka mengakui telah memeluk dan mencium kelima siswi tersebut. Namun, perbuatan itu diakui sebagai bentuk ungkapan kasih sayang tersangka sebagai bapak kepada anaknya. "Untuk BAP awal, hanya memberikan kasih sayang karena memiliki nilai yang bagus dan timbul lah rasa sayang. Tapi alat bukti sudah terpenuhi," ujar dia.
Sementara itu, tersangka mengklaim, tindakan tersebut bukan hanya diberikan kepada siswi perempuan. Perbuatan yang sama, menurutnya, juga diberikan kepada siswa laki-laki yang berprestasi. Namun, dia membantah telah memegang kemaluan anak didiknya tersebut.
"Yang dicium keningnya dan dipeluk itu sama, laki-laki dan perempuan, apabila mendapat juara. Kalau pegang kemaluan tidak ada, tapi kalau memeluk iya, yang lima yang saya cium dan peluk," kata KH.
Untuk diketahui, kejadian ini terjadi di salah satu sekolah dasar negeri di desa Huraba, Angkola Timur, Tapsel. Terungkapnya aksi guru berinisial KH ini berawal dari pengakuan siswinya yang telah dicium dan dipeluk.
Tak hanya itu, lima siswi itu juga mengaku bagian kelamin mereka telah dipegang oleh KH. Ironisnya, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan di dalam kelas. Kejadian ini pun langsung dilaporkan para orang tua siswi tersebut ke Polres Tapsel.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman atas pengenaan UU ini adalah maksimal 15 tahun penjara.