Jumat 11 Aug 2017 14:28 WIB

Guru Madrasah Cabuli Siswi, Begini Kondisi Empat Korbannya

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Seorang guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Karanganyar, Jawa Tengah, Abu Saeri (47 tahun) ditangkap Polres setempat karena diduga melakukan tindak asusila terhadap empat muridnya. Saeri ditangkap menyusul laporan orang tua korban yang mengadukan hal tersebut kepada Polisi.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, usai penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Karanganyar pelaku mengaku telah mencabuli empat muridnya sejak Juli lalu. Pelaku melancarkan aksinya itu di ruang kelas pada saat jam kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Ade menjelaskan berdasarkan hasil visum et repertum yang dilakukan terhadap empat siswa yang menjadi korban, ditemukan sejumlah luka lecet. Kondisi keempat korban saat ini masih mengalami trauma, kendati demikian kata dia psikis korban berangsur membaik.

Polres Karanganyar melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) terus memberikan pendampingan untuk membangun kembali mental korban. Ade berharap korban tidak mengalami trauma berkepanjangan dan bisa beraktifitas kembali.

Selain itu, dia meminta orang tua atau wali murid yang mendapatkan informasi dari anaknya terkait tindak asusila yang dilakukan pelaku agar segera melapor kepada polisi. “Kasus ini terungkap setelah orang tua dari para korban melaporkan anak-anaknya, penyidik bertindak cepat mengumpulkan barang bukti dan informasi terkait pengaduan itu, Setelah pemeriksaan termasuk pada saksi dan dilakukan gelar perkara, AS yang merupakan wali kelas melakukan perbuatan pencabulan terhadap empat siswinya,” tutur Ade saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar pada Jum'at (11/8).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 22 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok lantaran pelaku merupakan tenaga pendidik.

Baca juga: Guru Madrasah Karanganyar Cabuli Empat Siswi Saat Mengajar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement