REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Aparat kepolisian menetapkan seorang guru sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kabupaten Ciamis sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial YH (54 tahun) kini harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Polres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan dari salah satu orang tua korban kepada polisi pada 27 Mei 2023. Dalam laporan itu, tersangka disebut telah melakukan perbuatan cabul atau pelecehan seksual kepada anaknya.
"Kejadian perbuatan cabul atau pelecehan dilakukan di salah satu sekolah. Yang menjadi terlapor adalah YH, salah satu oknum guru PNS," kata Tony saat konferensi pers, Rabu (28/6/2023).
Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sedikitnya, terdapat 20 orang saksi yang diperiksa oleh aparat kepolisian. Polisi juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam penanganan kasus itu.
Tony menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban dari aksi tersangka diperkirakan mencapai 12 orang dengan kisaran usia 13-14 tahun. Tak hanya perempuan, dua dari korban perbuatan cabul itu berjenis kelamin laki-laki. "Kami menetapkan terlapor sebagai tersangka pada Jumat 23 Juni," kata dia.
Ia menambahkan, polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti barupa satu pakaian seragam batik perempuan berlogo salah satu SMPN di Ciamis dan satu buah tas selendang warna hitam merek Eiger. Tony menjelaskan, modus tersangka melakukan aksi itu adalah dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban.
Perbuatan dilakukan di tempat mengajar...