Jumat 11 Aug 2017 14:49 WIB

Kemenag Karanganyar Siapkan Sanksi Keras untuk Guru Cabul

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID,KARANGAYAR -- Kepala Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Mustain mengaku prihatin atas penangkapan guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Negeri di Karanganyar yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap muridnya. Dia mengatakan usai mendapat laporan, pihaknya langsung mendatangi masing-masing keluarga korban.

“Kami hormati proses hukum, yang lebih penting saat ini adalah anak dan keluarga harus kita motivasi dan berikan pendampingan agar tidak terjadi trauma,” tutur Mustain di Karanganyar, Jumat (11/8).

Sebelumnya, polisi menangkap seorang guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Karanganyar, Jawa Tengah, Abu Saeri (47 tahun) karena diduga melakukan tindak asusila terhadap empat muridnya. Saeri ditangkap menyusul laporan orang tua korban yang mengadukan hal tersebut kepada Polisi.

Selain kepada keluarga korban, kata Mustain, Kemenag dan jajaran sekolah juga telah mendatangi wali murid lainnya untuk menggali informasi. Mustain mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Kendati demikian Kemenag siap menjatuhkan sanksi tegas terhadap Saeri jika terbukti melakukan tindak pencabulan tersebut.

“Kami ikut prihatin, kita tenangkan agar tidak menjadi sesuatu yang gaduh, mudah-mudahan tidak seburuk yang dikira. Pasti ada tindak lanjut baik itu punishment atau rehabilitasi tapi kita tunggu proses hukum,” katanya.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, usai penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Karanganyar pelaku mengaku telah mencabuli empat muridnya sejak Juli lalu. Pelaku melancarkan aksinya itu di ruang kelas pada saat jam kegiatan belajar mengajar berlangsung. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 22 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok lantaran pelaku merupakan tenaga pendidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement