Jumat 11 Aug 2017 14:19 WIB

Guru Madrasah Karanganyar Cabuli Empat Siswi Saat Mengajar

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR --- Kepolisian Resor Karanganyar mencokok Abu Saeri (47 tahun), seorang guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Karanganyar yang diduga melakukan tindak asusila terhadap empat muridnya. Saeri ditangkap menyusul laporan orang tua korban yang mengadukan hal tersebut kepada Polisi.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, usai penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Karanganyar pelaku mengaku telah mencabuli empat muridnya sejak Juli lalu. Pelaku melancarkan aksinya itu di ruang kelas pada saat jam kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua dari para korban melaporkan anak-anaknya, penyidik bertindak cepat mengumpulkan barang bukti dan informasi terkait pengaduan itu. Setelah pemeriksaan termasuk pada saksi dan dilakukan gelar perkara, AS yang merupakan wali kelas melakukan perbuatan pencabulan terhadap empat siswinya,” tutur Ade saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar pada Jum'at (11/8).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang baru diangkat setahun menjadi PNS itu meminta korban untuk membantunya mengoreksi hasil ujian milik murid-murid lainnya. Usai mencabuli korban, pelaku kemudian memberikan uang Rp 2.000 kepada korban. Untuk menghibur korban, pelaku juga mengizinkan korban untuk memainkan telepon pintar miliknya. Setelah itu, pelaku pun mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut.  Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali terhadap masing-masing korban.

“Pelaku memanggil korban bergantian menuju meja guru,” kata Ade.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon pintar milik pelaku serta seragam milik korban. Kendati demikian, kata Ade, polisi masih mendalami kasus tersebut guna menyingkap dugaan adanya korban lain atas tindak pencabulan yang dilakukan Saeri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 22 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok lantaran pelaku merupakan tenaga pendidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement