Selasa 30 Jan 2018 04:43 WIB

8 Warga Asing tanpa Paspor Ditangkap di Bandara

Imigran gelap tanpa surat lengkap biasanya mencari negara ketiga untuk tempat tinggal

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Nur Aini
Paspor WNA (Ilustrasi)
Paspor WNA (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Delapan Warga Negara Asing (WNA) terjaring operasi rutin yang dilakukan jajaran imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Senin (29/1). Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Enang Syamsi mengatakan, delapan WNA tersebut diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan paspor saat tiba di bandara.

"Kami masih melakukan pendalaman maksud dan tujuan terhadap WNA yang datang ke Indonesia ini," ujar dia di Tangerang, Senin (29/1).

Enang menjelaskan, WNA yang diamankan terdiri dari lima warga Bangladesh dan tiga orang dari Nigeria. Pengamanan dilakukan oleh petugas Apartemen Green Park View Jakarta Barat.

Delapan WNA tersebut kini terpaksa tinggal di Rumah Detensi kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta hingga ada kejelasan motif dan tujuan mereka terbang ke Indonesia tanpa dokumen yang lengkap. Enang menilai, imigran gelap tanpa surat lengkap biasanya mencari negara ketiga untuk tempat tinggal yang lebih baik.

"Biasanya untuk tempat singgah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement