Kamis 10 Feb 2022 21:04 WIB

Polisi Bali Hentikan Pesta Warga Asing karena Suara Musik Terlalu Kencang

Suara musik dari sebuah pesta dinilai mengganggu warga sekitar di Badung, Bali

Red: Nur Aini
Polisi menegur warga negara asing (WNA) yang tidak mengenakan masker saat razia masker di Denpasar, Bali, Sabtu (5/2/2022). Razia masker dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker yang benar sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 menyusul terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Bali.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Polisi menegur warga negara asing (WNA) yang tidak mengenakan masker saat razia masker di Denpasar, Bali, Sabtu (5/2/2022). Razia masker dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker yang benar sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 menyusul terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Unit Polsek Mengwi, Badung, Bali menghentikan pesta yang dilakukan oleh warga negara asing asal Rusia bersama sembilan orang lainnya karena suara musik kencang dan mengganggu warga setempat.

"Walaupun peserta pesta itu tidak terlalu banyak hanya sembilan orang, namun tetap diimbau dengan humanis dan menghentikan kegiatan tersebut mengingat sudah malam (melewati jam) dan suara musiknya terlalu kencang," kata Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana dalam siaran persnya di Badung, Bali, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan acara tersebut dihentikan setelah adanya laporan suara musik yang kencang dan mengganggu ketertiban di sekitar lingkungan Villa V. House, yang berlokasi di Jalan Raya Tumbak Bayuh - Pererenan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, sekitar pukul 23.35 Wita. Selanjutnya, petugas mendatangi tempat kejadian perkara digelarnya pesta oleh seorang WNA asal Rusia yang tinggal di vila tersebut.

"Saat kami mendatangi tempat tersebut, langsung memberikan penjelasan karena adanya laporan dari masyarakat tentang adanya suara musik yang kencang (keras) bersumber dari Villa V. House. Setelah dicek oleh anggota kami bersama Bhabinkamtibmas ternyata di tempat tersebut sedang menyelenggarakan pesta," ujarnya.

Meskipun hanya ada sembilan orang, namun menghidupkan musik dengan kencang hingga larut malam, kata dia termasuk mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitarnya.

"Melaksanakan kegiatan boleh saja namun jangan sampai mengganggu dan membuat resah lingkungan sekitar," ucapnya.

Pihaknya menekankan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini apapun jenis kegiatannya wajib dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.

Baca: Tingkat Keterisian Tempat Tidur RS Covid-19 di Kota Bandung Meroket

Baca: Bandarlampung Aktifkan Kembali Posko Penyekatan Masuk Kota

Baca: 7 Kasus Pemerkosaan Terungkap di Tangerang, Korbannya Bocah Perempuan dan Laki-Laki

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement