Jumat 26 Jan 2018 05:18 WIB

Mahar Politik, Bawaslu: La Nyalla Belum Merespons Panggilan

Bawaslu belum menindaklanjuti pernyataan La Nyalla soal mahar politik

Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku belum menindaklanjuti pernyataan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti terkait mahar politik. Bawaslu mengatakan, hingga saat ini belum mendapat respons dari La Nyalla

"Sampai hari ini, (La Nyalla) memang sudah diundang tiga kali, tapi belum pernah hadir. Pernyataannya itu jadi informasi awal saja dan belum bisa kami tindak lanjuti ke proses penyidikan," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Kamis (26/1).

Abhan mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penyidikan tentang dugaan adanya mahar politik yang diminta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada La Nyalla karena tidak ada laporan maupun bukti yang memperkuat dugaan tersebut.

Ia menyampaikan Bawaslu sudah memiliki iktikad baik untuk mengungkap dugaan uang mahar ini, dengan memanggil La Nyalla guna mendapatkan keterangan lebih lanjut. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons dari mantan Ketua PSSI itu.

Tidak adanya laporan juga menjadi hambatan bagi Bawaslu, untuk menyelidiki dugaan penerimaan uang politik oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Masalah mahar politik tersebut sempat membuat para anggota Partai Hanura terpecah, hingga melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO.

"Kalau ada yang melaporkan bagus, tapi karena tidak ada kita tunggu dulu," ujar Abhan.

Menurut dia, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi secara mandiri, tanpa menunggu laporan terlebih dulu. Namun, hal ini tetap harus didasari bukti dan informasi yang jelas dari berbagai pihak.

"Ini makanya masyarakat yang mengetahui adanya mahar politik, bisa melaporkan hal ini ke Bawaslu," kata Abhan lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement