Kamis 25 Jan 2018 18:20 WIB

Penggunaan CCTV Bantu Hindari Aksi Oknum Nakal RS

Manajemen RS perlu mengawasi ketat aktivitas perawat.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa menyesalkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum perawat Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya. Video kasus pelecehan tersebut viral melalui sejumlah media sosial.

Sebelumnya, akun Twitter @Michael24007966, pada Rabu (24/1) mengunggah sebuah video berdurasi 52 detik yang memerlihatkan seorang pasien menangis. Ia mengatakan jika dirinya menjadi korban pelecehan dari petugas rumah sakit.

Ia terlihat duduk di atas ranjang menangis, ditenangkan oleh dua wanita di sampingnya. Pasien tersebut meminta seorang pria yang diduga adalah pelaku untuk mengakui kesalahannya. Korban menyebut jika pelaku memegang bagian dada korban hingga beberapa kali.

Perawat yang dituding tak membatahnya. Mengaku khilaf, perawat tersebut kemudian meminta maaf pada pasien tersebut dan keluarganya.

"Harusnya pasien mendapat perlindungan karena tengah terbaring sakit. Bukan sebaliknya mendapatkan perlakuan pelecehan yang justru diduga dilakukan oleh oknum perawat setempat. Sangat tidak kita sesalkan," ungkap Khofifah di Surabaya, dilansir siaran pers, Kamis (25/1).

Khofifah berharap kasus pelecehan seksual tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari. Menurutnya, manajemen rumah sakit perlu mengawasi secara ketat aktivitas perawat saat bertugas melayani pasien misalnya melalui CCTV. Dengan demikian kejadian serupa dapat dihindari.

"Kasus ini harus menjadi pembelajaran. Bukan tidak mungkin kejadian serupa juga dialami pasien lain," tuturnya. RS harus mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi kepada pelaku sehingga jera. Demikian juga dengan organisasi profesi yang menaunginya seyogyanya juga memberikan sanksi tegas.

Rumah Sakit, lanjut Khofifah, harus mengevaluasi kembali sistem keamanan guna menjaga perlindungan setiap pasiennya. Sementara kepada korban, perlu diberikan layanan psikososial guna mengatasi rasa trauma akibat perbuatan pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement