Senin 12 Feb 2018 20:13 WIB

Istri Perawat RS National: Suami Saya Dipaksa Mengaku

Istri perawat melaporkan korban yang diduga mengalami pelecehan seksual

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Winda Rahmawati, Istri Zunaidi yang merupakan pelaku pelecehan seksual di RS National. Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/2).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Winda Rahmawati, Istri Zunaidi yang merupakan pelaku pelecehan seksual di RS National. Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Winda Rahmawati, Istri Zunaidi yang merupakan pelaku pelecehan seksual di RS National, Surabaya beberapa waktu lalu, mengungkapkan bahwa suaminya mengalami pemaksaan saat akan mengakui pelecehan seksual. Setelah dipaksa, menurut dia, suaminya direkam video saat mengakui tindakan yang dianggap pelecehan seksual tersebut.

"Sebelum di video itu ada dialog yang sebelum direkam. Ada bukti rekaman. Suami saya disuruh ngaku, ditekan disuruh ngaku, nanti katanya masalah ini selesai," kata Winda di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Senin (12/2).

Winda pun didampingi kuasa hukumnya melaporkan 'korban' pelecehan seksual Widya beserta suaminya, Yudi Wibowo pada Jumat (9/2) lalu. Laporan tersebut diselesaikan pada Sabtu (10/2) dengan nomor LP/213/II/2018/Bareskrim tertanggal 10 Februari 2018.

Pihak terlapor yakni Widya (pasien diduga korban pelecehan seksual) dan suaminya Yudi Wibowo Sukinto diduga melanggar Pasal 27 dan 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Winda melanjutkan, saat itu suaminya terpojok dan ditekan untuk mengakui melakukan pelecehan seksual.

"Jadi diarah-arahkan suruh ngaku khilaf minta maaf masalah selesai semua mengarahkan seperti itu," kata Winda.

Kuasa Hukum Winda, Gerardus Gegen mengatakan, pihaknya menduga ada fakta yang disembunyikan dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini. Apalagi kasus tersebut dinilai tak kunjung menemui titik terang.

Majelis etik keperawatan pun menyatakan Zunaidi tidak melakukan pelecehan seks sebagaimana dituduhkan. Pihaknya menilai ada ketidakadilan dalam pemberitaan kasus ini.

"Makanya kami dari korps perawat bantuan hukum ada suatu hal yang kami perjuangkan," ucap Gerardus.

Selain membuat laporan kepolisian, ZA dan tim advokasi Korps Perawat telah mengadu ke Komisi IX DPR dan Ombudsman terkait kasus ini. Mantan anggota Kompolnas M Nasir yang ikut mendampingi menuturkan, menyesalkan publikasi rekaman yang dilakukan suami pasien.

"Dari sisi pidana tidak benar. Itu pelanggaran Pasal 27 khususnya ayat 3 secara melawan hak melakukan pencemaran nama baik," ucap Nasir.

Nasir mengungkapkan, sekitar 70 persen pengguna obat general anestesi memiliki efek halusinasi seksual. Banyak kasus yang terjadi di dunia medis terkait kesalahpahaman yang ditimbulkan dari pasien yang mengonsumsi obat tersebut.

"Tidak hanya obat bius, tapi obat sedatif juga. Sebelum operasi, kita dibuat tenang, tidak tahu. Itu juga berakibat berhalusinasi seksual," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement