Sabtu 27 Jan 2018 02:16 WIB

Yohana: Pelaku Pelecehan Seks di RS Harus Dipidana

Yohana mengapresiasi tindakan pihak National Hospital berhentikan pelaku

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengecam pelecehan seksual di rumah sakit (RS) National Hospital Surabaya, Jawa Timur dan meminta pelakunya ditindak tegas. Yohana mengaku merasa sangat geram atas adanya kejadian pelecehan seksual terhadap perempuan.

Mirisnya, kata dia, hal ini dilakukan oleh tenaga medis kepada pasien yang tengah menjalani perawatan. Pasien yang seharusnya mendapatkan perlindungan karena dalam kondisi tidak berdaya setelah menjalani operasi, justru mendapatkan perlakuan yang tidak pantas oleh salah satu perawat laki-laki.

"Saya selaku Menteri PPPA tidak mentolerir sekecil apapun bentuk kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi, khususnya terhadap perempuan dan anak. Pelaku harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar menimbulkan efek jera dan tidak ada korban lagi di kemudian hari, ujarnya, Jumat (26/1).

Yohana sangat mengapresiasi pihak manajemen RS dan aparat kepolisian yang segera mengambil tindakan untuk menangani dugaan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan yang akhir-akhir ini jumlahnya semakin meningkat. Setelah diinterogasi oleh pihak RS, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan memohon maaf kepada korban.

Karena telah melanggar etika profesi, pihak RS pun telah memberhentikan perawat tersebut dari pekerjaannya. Sementara itu, Polresta Surabaya kini tengah melakukan penyelidikan dan akan ditingkatkan ke proses penyidikan jika menemukan indikasi adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Atas kejadian ini, Yohana berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat meningkatkan upaya perlindungan kepada pasien yang dinilai menjadi tempat rawan bagi terjadinya tindakan pelecehan atau bentuk kekerasan lainnya. Kemenkes merupakan mitra kerja terdekat dalam penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA).

Selain itu, Kementerian Sosial dan Polri yang sudah sejak tahun 2000 lalu diberikan mandat dalam atmagatrifol (Kesepakatan Tiga Menteri dan Polri terkait Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan). Pihaknya berharap pihak RS dapat memberikan layanan rehabilitasi sosial terhadap trauma yang dialami korban agar cepat pulih dan mendapatkan kepercayaan diri kembali karena jika tindakan tersebut tidak segera dilakukan, maka akan berdampak negatif seumur hidup.

"Kami juga mendorong perempuan untuk punya keberanian melaporkan kasus kekerasan yang dialami," ujarnya.

Sebelumnya beberapa waktu lalu beredar luas di dunia maya video terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh perawat laki-laki di Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya, Jawa Timur. Perawat tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan seksual pada salah satu anggota tubuh pasien yang tengah menjalani perawatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement