Jumat 25 Jan 2019 01:16 WIB

Menteri Yohana Khawatir Prostitusi Jadi Gaya Hidup

Yohana memandang VA jadi puncak gunung es dari kasus prostitusi online.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyampaikan sambutan pada Festival Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), di Gedung Sabuga, Kota Bandung, Ahad (16/12).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyampaikan sambutan pada Festival Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), di Gedung Sabuga, Kota Bandung, Ahad (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengkhawatirkan praktik prostitusi telah menjadi gaya hidup bagi oknum perempuan. Khususnya bagi mereka yang ingin memperoleh kekayaan dalam waktu singkat dan mudah.

Yohana merujuk kasus prostitusi yang malah terjadi di kalangan publik figur, salah satunya aktris berinisial VA. Ia menilai faktor utama penyebabnya bukanlah kebutuhan ekonomi, tetapi adanya pengaruh dari perilaku gaya hidup yang berlebihan.

“Kalau sudah begitu, prostitusi tentunya bukan lagi tentang cara untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tapi malah menjadi gaya hidup, bagaimana mendapat uang yang banyak dengan waktu yang singkat," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (24/1).

Yohana memandang VA jadi puncak gunung es dari kasus prostitusi online di Indonesia yang memang tidak terlihat namun banyak terjadi. Ia menjelaskan prostitusi masuk dalam bentuk eksploitasi dan kekerasan berbasis gender (KBG).

Baca juga,  Polisi Sebut VA Juga Berperan Sebagai Penyedia Prostitusi.

Untuk menghapuskan fenomena prostitusi online sampai ke akarnya, dibutuhkan sinergi dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, serta aparat penegak hukum.

“Kekerasan berbasis gender yang di dalamnya termasuk prostitusi online timbul akibat adanya ketidakseimbangan relasi gender antara perempuan dan laki-laki. Diskriminasi gender tersebut dapat menimbulkan kemiskinan dan mendorong perempuan untuk masuk ke perangkap prostitusi online,” jelasnya.

Ia menekankan pemerintah tidak tinggal diam melihat kasus prostitusi yang terjadi. Saat ini, praktik prostitusi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement