Rabu 24 Jan 2018 17:28 WIB

DPR Keliru Bila KPK Dikecualikan Tindak Sektor Swasta

DPR keliru jika tidak melibatkan KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor swasta

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
 Abdul Fickar Hadjar (kanan)
Foto: Wahyu Putro A/Antara
Abdul Fickar Hadjar (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai, DPR keliru jika tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi di sektor swasta. Justru, kata dia semua institusi penegak hukum yang ada perlu diberikan kewenangan untuk menindak sektor swasta, termasuk KPK.

"Keliru jika DPR hanya memberi kewenangan kepada kepolisian dan kejaksaan saja, seharusnya semua lembaga penegak hukum termasuk KPK diberikan kewenangan menangani korupsi di sektor swasta, biarlah mereka berlomba lomba memberantas korupsi," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (24/1).

Apalagi, Fickar mengatakan, KPK dibentuk karena dua penegak hukum tersebut dinilai tidak optimal dalam bekerja khususnya dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, DPR mesti juga memberikan wewenang penindakan korupsi sektor swasta kepada KPK. "Dan justru KPK dibuat karena kedua penegak hukum anti korupsi yang lain tidak optimal dalam bekerja," ujarnya.

Selain itu, Fickar melanjutkan, korupsi yang terjadi di organisasi swasta atau bisnis swasta sebagaimana amanat UNCAC Konvensi Anti Korupsi Sedunia 2003 lalu yang telah diratifinasi Indonesia pada 2006, maka menurutnya KPK lebih patut dipercayai untuk menindak korupsi sektor swasta.

"Saya cenderung menaruh kepercayaan kepada KPK yang harus menangani, karena penegak hukum lainnya belum terlihat prestasinya dalam menangani korupsi pasca dilahirkannya KPK," ucapnya.

DPR tengah menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). RKUHP ditargetkan selesai pada masa persidangan Februari mendatang. Di dalam RKUHP ini ada pasal tindak pidana korupsi sektor swasta.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan pasal tersebut akan mengatur penindakan korupsi sektor swasta hanya dapat dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan, bukan KPK. Sebab UU KPK mengatur bahwa penindakan KPK hanya fokus pada korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

"Hanya polisi dan kejaksaan, karena UU KPK itu sekarang mengatur tindakan tipikor oleh penyelenggara negara. Harap digarisbawahi penyelenggara negaranya," ujar Arsul.

KPK bisa mendapatkan kewenangan tersebut asal UU KPK direvisi lebih dulu. Namun upaya revisi, kata Arsul, ini tidak akan terjadi karena akan dianggap sebagai bentuk pelemahan DPR terhadap KPK. Namun, lanjutnya, jika KPK ingin mendapat kewenangan menindak korupsi sektor swasta, maka lembaga antirasuah itu harus menyampaikan pernyataan resmi tentang persetujuan revisi UU KPK kepada DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement