REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPP Partai Hanura kubu Daryatmo, Sudewo melalui kuasa hukumnya, Adi Warman melaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, ke Bareskrim Polri. Sudemo menyebut Oesman telah menyelewengkan dana partai dengan memasukkan dana tersebut ke rekening Oso Sekuritas tanpa prosedur semestinya.
"Hari ini saya datang untuk melaporkan oknum ketua umum partai, inisialnya OSO karena patut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penggelapan uang terhadap keuangan partai," kata Adi Warman di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (23/1).
Kendati demikian, Adi meminta kasus ini agar jangan dikaitkan dengan politik. "Ini tindak pidana murni, tidak ada urusan dengan politik, tidak ada hubungan kubu satu dengan kubu lainnya," katanya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/106/I/2018/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2018. Dalam laporan tersebut, Oesman dituduh melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Menurut Adi, kasus ini terjadi sejak Oktober 2017 hingga sekarang. Dalam pelaporan tersebut, pihaknya menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik sebagai barang bukti.
"Ada tanda terima dari sebuah perusahaan sekuritas, penerimanya direktur utamanya, pemberi dana dari kader kami, atas perintah terlapor," katanya.
Terkait kasus ini, Wakil Ketua DPP Partai Hanura kubu Daryatmo, Sudewo menuding Oesman Sapta Odang telah menggelapkan uang pungutan dana mahar dari para bakal calon kepala daerah dengan memasukkannya ke rekening Oso Sekuritas, bukan ke kas partai.
Tak hanya uang mahar dari bakal calon kepala daerah, menurut Sudewo, Oesman juga menggelapkan uang Kesbangpol dari pemerintah dan iuran dari kader partai Hanura ke rekening tersebut. Jumlah keseluruhan uang yang diselewengkan diduga mencapai Rp 200 miliar.