Jumat 19 Jan 2018 16:58 WIB

Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu Dimulai Pekan Depan

Sebanyak 16 Parpol calon peserta Pemilu akan mengikuti proses verifikasi ini

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua KPU Arief Budiman
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pelaksanaan verifikasi terhadap partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 akan dimulai pada pekan depan. Sebanyak 16 parpol calon peserta pemilu akan mengikuti proses verifikasi ini.

"Tahapan verifikasi Parpol akan dimulai Selasa (23/1), pekan depan, " ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).

Tahapan ini, lanjutnya, berdasarkan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu. Revisi itu, sudah disepakati bersama pemerintah dan Komisi II DPR pada Jumat dinihari.

Dalam rapat itu disepakati jika verifikasi dimulai dengan persiapan dokumen persyaratan Parpol calon peserta pemilu di tingkat pusat (DPP). Selanjutnya, verifikasi di tingkat DPP dimulai pada 28-30 Januari. Sementara itu, verifikasi tingkat kabupaten/kota dilakukan selama tiga hari, dengan waktu perbaikan tiga hari.

"Perbaikan verifikasi di tingkat DPP diberi waktu juga dua hari. Intinya, peraturannya (verifikasi)kami revisi sebagaimana masukan tadi pagi, yakni verifikasi di tingkat pusat dan provinsi dilakukan dua hari, " kata Arief

Arief melanjutkan, secara umum lamanya tahapan verifikasi Parpol untuk pemilu mendatang dipangkas. KPU mempertimbangkan terbatasnya waktu dan anggaran untuk verifikasi ini. Selain memangkas waktu, KPU juga mengubah metode verifikasi dengan bentuk sampling.

"Metodenya kami ubah yang sebelumnya menggunakan sampling dan sensus, sekarang kami tetapkan menggunakan metode sampling keanggotaan dengan perhitungan 5-10 persen," ujarnya.

Arief menambahkan, verifikasi yang dimulai pada 23 Juli akan diikuti oleh 12 Parpol lama dan empat Parpol baru. "Empat Parpol baru yang saat ini sedang menjalani proses verifikasi (dengan metode lama), akan diverifikasi juga dengan metode yang baru, " kata Arief menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement