Kamis 18 Jan 2018 13:55 WIB

Alasan Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Fredrich

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menolak untuk diperiksa menjadi saksi meringankan bagi Fredrich Yunadi. Fredrich merupakan tersangka menghalangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik.

"Saya datang karena saya menghargai KPK, ini lembaga penegak hukum yang saya hormati maka saya datang tetapi di dalam saya menyatakan saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan bagi Saudara Fredrich Yunadi," kata Agung di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1).

Ia mengungkapkan alasan menolak untuk menjadi saksi meringankan karena dirinya tidak mengenal dengan Fredrich.Ia mengaku baru mengenal Fredrich saat menjenguk Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang dirawat akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017.

"Saya baru kenal itu malam itu saja ketika saya menjenguk Pak Setya Novanto. Pak Setya Novanto saat itu adalah Ketua DPR, Ketua Umum Partai Golkar. Saya juga kenal baik beliau bertahun-tahun. Ketika mendengar beliau mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke rumah sakit, tergerak untuk membesuk beliau," tuturnya.

Ia mengatakan menjenguk Novanto adalah sebagai tindakan yang manusiawi seperti halnya ketika dirinya juga membesuk kader senior Partai Golkar Ade Komarudin di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

"Oleh karena itu, saya tak mengenal Pak Fredrich, saya mengenal justru saat membesuk ketemu di sana sekitar tanggal 16 November hari Kamis malam jam 11 ,hanya kenal di situ. Meskipun saya mengetahui dari media sebelumnya," ucap Agung.

Alasannya lainnya, ia menyatakan bahwa dirinya juga tidak terlibat dalam perkara yang melibatkan Fredrich Yunadi. "Saya juga tak terlibat dalam perkara-perkara yang melibatkan Pak Fredrich ini, saya sudah tak ingin melibatkan diri dalam perkara-perkara ini tetapi saya datang ke sini karena saya menghormati KPK dan saya jelaskan sikap saya seperti itu," ujarnya.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga merupakan mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto. Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement