Jumat 19 Jan 2018 02:21 WIB

Warga Jambi Diminta Hindari Jasa Calo Saat Pemutihan Pajak

Warga melakukan pembayaran pajak di Samsat.   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga melakukan pembayaran pajak di Samsat. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi minta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan pemutihan pajak yang digelar provinsi itu.

"Lebih baik datang langsung ke Samsat dan nanti ada petugas yang mengarahkan. Jangan menggunakan jasa calo," katanya saat memantau Samsat Kota Jambi di hari pertama pemberlakuan pemutihan pajak, Kamis (18/1).

Menurut dia dengan datang langsung atau mengurus sendiri, wajib pajak (WP) dapat mengetahui prosedur kepengurusan, apalagi dalam program pemutihan ada keringanan pembayaran. "Pengurusan melalui calo itu tidak memberi jaminan, untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan wajib pajak, lebih baik ketika datang ke Samsat langsung menemui petugas," ujar dia.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi, mulai diberlakukan enam bulan ke depan atau hingga 30 Juni 2018. Di hari pertama diberlakukannya pelayanan pemutihan PKB warga yang berniat mengikuti program ini belum terlihat ramai.

Kantor Samsat terlihat masih sama seperti hari-hari biasa atau belum terjadi lonjakan wajib pajak (WP) untuk mengurus surat-surat kendaraan mereka. Terkait hal itu, Agus mengatakan akan kembali menyebarluaskan informasi layanan pemutihan tersebut dengan memasang baliho/spanduk hingga ke daerah pelosok.

"Mungkin banyak warga Jambi yang tidak sempat menonton TV atau membaca pemberitahuan di media-media. Sebab itu kita coba dengan memasang spanduk hingga ke daerah pelosok. Diharapkan semua masyarakat mengetahui dan berniat mengikuti program pemutihan PKB ini," katanya.

Beberapa warga yang ditemui di Samsat Kota Jambi mengaku memang berniat mengikuti program pemutihan itu. "Saya ingin mengikuti pemutihan, ini lagi antre pendaftaran," kata Ai, warga Kota Jambi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement