Jumat 12 Jan 2018 15:48 WIB

KPK Diminta Hati-Hati Pertimbangkan Setnov Sebagai JC

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan pengajuan justice collaborator (JC) oleh tersangka kasus proyek pengadaan KTP-el Setya Novanto menandakan bahwa mantan ketum Golkar itu memang mengakui keterlibatannya dalam pusaran kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

(Baca: Mahfud MD Minta KPK Periksa Tim Dokter Setnov)

"JC yang diajukan SN punya dua aspek, pertama SN sudah mengakui bahwa dirinya bersalah melakukan korupsi dan sekarang merasa bukan sebagai pelaku utama, sehingga ia seperti Andi Narogong yang juga meminta JC," tutur dia kepada Republika.co.id, Jumat (12/1).

Namun persoalannya sekarang ini, yaitu apakah betul ada pelaku lain yang perannya dalam kasus KTP-el itu melebihi Novanto. Karena itu, menurut dia, KPK pun dalam hal ini perlu berhati-hati dalam mempertimbangkan Novanto sebagai JC.

"Persoalannya apakah benar ada pelaku lain yang lebih berperan dan mendapat bagian yang lebih besar, saya kira KPK harus berhati-hati mempertimbangkannya," ujar dia.

Seperti diketahui, Novanto telah mengajukan diri sebagai JC dalam kasus KTP-el. Novanto mengaku akan mengungkap nama-nama besar yang berada di pusaran kasus tersebut. Surat permohonan JC Novanto diterima KPK pada 10 Januari lalu.

Juru Bicara Febri Diansyah saat itu mengungkapkan, surat permohonan status JC terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto sudah masuk di Biro Persuratan KPK. Namun, surat yang berisi tentang keinginan bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi itu belum sampai ke meja pimpinan KPK.

"Surat pengajuan JC SN sudah diterima. Hanya saja statusnya belum kami sampaikan ke pimpinan KPK," kata Febri, Rabu (10/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement