Ahad 07 Jan 2018 17:00 WIB

Polda Sulsel Sita Sejumlah Dokumen dari Balai Kota Makassar

Ilustrasi aparat kepolisian
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ilustrasi aparat kepolisian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah Kantor Balaikota Makassar terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit pohon ketapang dan UMKM Tahun Anggaran 2016. Polda Sulsel belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut

"Iya hasil penggeledahan beberapa dokumen disita," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani, Ahad (7/1).

Dicky menyebutkan penyidik kepolisian juga telah memeriksa Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto sebagai saksi. Dicky menyatakan polisi menduga pengadaan 5.403 pohon ketapang pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan, serta barang persediaan sanggar kerajinan lorong pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar terindikasi korupsi.

Namun, Dicky menuturkan penyidik Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel masih menyelidiki dugaan korupsi itu dan belum menetapkan tersangka. "Penyidik sudah gelar perkara untuk pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Sulsel itu.

Polda Sulsel meminta keterangan Danny Pomanto sebagai saksi terkait program pengadaan barang sanggar kerajinan lorong Kota Makassar dengan pagu DIPA sebesar Rp1.025.850.000 namun realisasi Rp975.232.000.

Diduga pejabat Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar menetapkan HPS tidak sesuai peraturan presiden (Perpres) dan membagi beberapa paket proyek, serta pemotongan sebesar 30 persen.

Berdasarkan taksiran, negara mengalami kerugian akibat pengadaan sanggar kerajinan lorong sebesar Rp445.914.250, sedangkan pengadaan bibit pohon ketapang pagu anggaran senilai Rp6.918.000.000 yang terealisasi Rp5.027.263.000.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement