Jumat 05 Jan 2018 19:28 WIB

Kapolda Pastikan Pecat Brigadir Jumadi

Oknum Polisi Brigadir Polisi Jumadi yang melakukan perampokan Rp 10 Miliar pada Bank Mandiri Kalimantan Selatan.
Foto: dok. Humas Polda Kalsel
Oknum Polisi Brigadir Polisi Jumadi yang melakukan perampokan Rp 10 Miliar pada Bank Mandiri Kalimantan Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Rachmat Mulyana memastikan bakal memecat Brigadir Jumadi (31 tahun) yang menjadi otak pelaku perampokan uang senilai Rp 10 miliar milik Bank Mandiri.

"Setelah ada putusan pidana pengadilan atas kasusnya, saya langsung bawa dia ke Sidang Komisi Kode Etik untuk dipecat," kata Rachmat di Banjarmasin, Jumat (5/1).

Kapolda nampak begitu geram dengan ulah anak buahnya yang berdinas di Satuan Sabhara Polres Tabalong itu. Jumadi telah tiga kali melakukan pelanggaran disiplin, seperti menelantarkan keluarga, menggunakan narkoba hingga meninggalkan tempat tugas tanpa izin.

"Gaya hidupnya hedonis dengan pangkat brigadir berpenampilan seperti kapolda," ujar Rachmat sambil tersenyum.

Usai tertangkap, belakangan diketahui Jumadi ternyata merencanakan matang aksi perampokan yang dilakukannya pada Kamis (4/1) itu. Dia sengaja izin tidak apel pagi hari itu dan mengajukan pinjam pakai senjata api untuk melakukan pengawalan pengambilan uang oleh karyawan Bank Mandiri Cabang Tanjung ke Bank Mandiri Banjarmasin.

Apalagi di tengah perjalanan untuk balik menuju Tanjung, Jumadi menjemput temannya atas nama Yongki alias Jawa (34) di Banjarbaru sebelum aksi perampokan itu terjadi. Bahkan, ada manifest penumpang pesawat di Bandara Syamsudin Noor atas nama Jumadi terbang pukul 14.00 WITA tujuan Jakarta.

"Makanya setelah ada laporan perampokan, saya langsung perintahkan anggota mengecek semua tempat yang diperkirakan menjadi pelariannya termasuk bandara, bahkan seluruh Polres turun melakukan pengadangan," kata Kapolda saat ekspos barang bukti uang yang berhasil disita dari pelaku Jumadi.

Uang Hasil Rampokan Oknum Polisi Dibawa Pakai Karpet

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement