Kamis 04 Jan 2018 20:00 WIB

JPU KPK Tolak Justice Collaborator Penyuap Dirjen Hubla

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono menjadi saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Andi Putra Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono menjadi saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Andi Putra Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan penyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, Adi Putra Kurniawan pada 21 Desember 2017. Permohonan Komisaris PT Adhiguna Keruktama itu tidak dikabulkan karena dianggap sebagai pelaku utama.

JPU KPK Takdir Suhan menjelaskan berdasarkan penilaian selama persidangan diperoleh fakta Adi Putra dan Antonius merupakan pelaku utama. Sehingga, tidak dapat dikabulkan. "Tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata JPU KPK, Takdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1).

Diketahui, seorang yang ingin menjadi justice collaborator harus mengakui perbuatannya dan kooperatif saat diperiksa untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Namun, status justice collaborator tak bisa diberikan kepada pelaku utama korupsi.

JPU KPK menuntut Adi Putra empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Adi dinilai terbukti menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonus Tonny Budiono sebesar Rp 2,3 miliar.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam perkara ini, Adi Putra memberikan suap Rp 2,3 miliar itu diberikan berhubungan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah 2016, pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur 2016.

Suap itu diberikan karena Antonius telah menyetujui penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Tanjung Emas Semarang yang dilaksanakan PT Adiguna Keruktama.

Setelah menjadi komisaris, Adi Putra Kurniawan membuka beberapa rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo pada 2015-2016. Adi Putra membuat 21 rekening di bank Mandiri cabang Pekalongan dengan nama Joko Prabowo dengan tujuan agar kartu ATM-nya dapat diberikan kepada orang lain, yaitu anggota LSM, wartawan, preman di proyek lapangan, rekan wanita dan beberapa pejabat di Kementerian Perhubungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement