Senin 20 Nov 2017 20:24 WIB

KPK Perpanjang Masa Tahanan Dirjen Hubla Kemenhub

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Dirjen Hubla Kemenhub nonaktif, Antonius Tonny Budiono (ATB) selama 30 hari. Penyidik KPK akan mendalami soal sangkaan gratifikasi terhadap Tonny Budiono.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 22 November 2017 sampai 21 Desember 2017 untuk kepentingan penyidikan bagi tersangka ATB di kasussuap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/11).

Selain melakukan perpanjangan penahanan, sambung Febri, penyifik KPK pada Senin ini juga memeriksa Tonny sebagai tersangka.Materi pemeriksan yang didalami penyidik ihwal sangkaan gratifikasi terhadap Tonny serta dugaan penerimaan uang dan barang-barang lainnya dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Hubla Kemenhub.

Dalam kasus ini, Tonny dan penyuapnya Adiputra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Adiputra sendiri sudah masuk ke meja hijau sejak Kamis (16/11) lalu. Tonny diduga menerima suap sekitar Rp 1,174 miliar, yang disita dari rekening Bank Mandiri, dari Adiputra.

Uang dari Adiputra itu diduga untuk mendapatkan proyek di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Perusahaan Adiputra yang akhirnya mengerjakan proyek pengerukan alur pelayaran di pelabuhan tersebut.

Selain itu Tonny diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp 18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas ransel, kemudian keris, tombak, serta batu akik. Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait proyek di Kemenhub.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement