Kamis 22 Mar 2018 00:05 WIB

Staf Ahli Kementerian Disebut Terima Rp 1 Miliar

Sebagian uang diklaim sudah dikembalikan.

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Bidang Keterbukaan Informasi Kementerian ESDM, Hadi Mustofa Djuraid disebut menerima Rp 1 miliar dari mantan direktur jenderal perhubungan laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Tapi sebagiannya diklaim sudah dikembalikannya.

"Hadi Djuraid di BAP saya ada dia terima uang Rp 1 miliar, tapi dikatakan sudah dikembalikan setengahnya," kata Antonius di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/3).

Antonius yang menjadi terdakwa dalam perkara itu menyampaikan pendapatnya setelah mendengarkan kesaksian Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan. "Agak aneh, kalau saksi tidak tahu dia (Hadi) staf ahli karena beliau menawarkan 'apakah perlu saya hubungkan dengan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Semarang?'" ungkap Antonius.

Sebelumnya Adi Putra menjelaskan ia memberikan sekitar Rp 200 juta kepada Hadi Djuraid. "Hadi Djuraid itu staf khusus Kementerian Perhubungan bidang wartawan, media, basisnya memang wartawan," tambah Antonius.

Adi Putra mengungkapkan ia memang sudah lama kenal dengan Hadi Djuraid pada 2015-2016.  Adi Putra mengaku memberikan paling banyak sekitar Rp 200 juta. "Tidak begitu banyak, paling banyak Rp 200 juta dalam tiga tahun, sekali kasih Rp 10 juta," ungkap Adi Putra.

Dalam perkara ini, Antonius didakwa menerima Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.

Pada dakwaan kedua, Antonius didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp 5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp 6,4 miliar), 4.200 euro (sekitar Rp 68,451 juta), 15.540 poundsterling (sekitar Rp 287,137 juta), 700.249 dolar Singapura (Rp 7,06 miliar).

Selanjutnya sejumlah 11.212 ringgit Malaysia (Rp 37,813 juta), uang di rekening bank Bukopin senilai Rp 1,066 miliar, uang di rekening bank Bukopin senilai Rp 1,067 miliar, berbagai barang bernilai ekonomis yang ditaksir senilai Rp 243,413 juta serta penerimaan di rekening Bank BRI senilai Rp 300 juta.

 

Dikonfirmasi Republika, Hadi mengatakan kalau dia tidak mengikuti persidangan kasus ini. " Jadi saya akan cek faktanya seperti apa. Kita tunggu saja perkembangan persidangan," ungkapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement