Rabu 28 Mar 2018 19:12 WIB

Menhub: Tonny Budiono Khilaf Terima Suap

Budi berupaya agar di masa kepemimpinannya tidak ada lagi praktik-praktik korupsi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi  menyampaikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan dengan terdakwa mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan dengan terdakwa mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono khilaf telah menerima suap. Budi menjadi saksi untuk Antonius yang didakwa menerima Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

"Ya memang kalau saya lihat ini ada khilaf dari terdakwa karena sebelumnya melaksanakan kegiatan dengan baik yang bersangkutan dan terjadilah OTT itu sendiri," kata Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/3).

"Jadi, dari diskusi yang kami lakukan dengan Irjen dan beberapa pihak, dari laporannya itu bahwasanya uangnya itu diberikan setelah dilakukan kegiatan, sudah dikeluarkan Surat Perjanjian Kontrak, dan sebagainya," kata Budi.

Budi pun mengaku prihatin atas kejadian yang dialami bawahannya tersebut. Padahal ia berupaya agar di masa kepemimpinannya tidak ada lagi praktik-praktik korupsi di institusinya.

"Secara jujur saya prihatin atas kejadian ini dan kegiatan ini juga terjadi sebelum masa saya. Di masa saya, saya juga berusaha untuk menghilangkan praktik-praktik seperti ini sebelumnya juga sudah ada OTT juga jadi sebenarnya saya tidak mentolerir," ucap Budi.

Dalam perkara ini, Antonius didakwa menerima Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.

Pada dakwaan kedua, Antonius didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp 5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp 6,4 miliar), 4.200 euro (sekitar Rp 68,451 juta), 15.540 poundsterling (sekitar Rp 287,137 juta), 700.249 dolar Singapura (Rp 7,06 miliar).

Selanjutnya sejumlah 11.212 ringgit Malaysia (Rp 37,813 juta), uang di rekening bank Bukopin senilai Rp 1,066 miliar, uang di rekening bank Bukopin senilai Rp 1,067 miliar, berbagai barang bernilai ekonomis yang ditaksir senilai Rp 243,413 juta serta penerimaan di rekening Bank BRI senilai Rp 300 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement