Kamis 21 Dec 2017 20:32 WIB

KPK Limpahkan Berkas Dirjen Hubla

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Antonius Tonny Budiono.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Antonius Tonny Budiono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas penyidikan ke penuntutan terhadap mantan dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Hubla Kemenhub), Antonius Tonny Budiono dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017. "Pada hari ini tanggal 21 Desember telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, (21/12).

Setelah pelimpahan berkas, sambung Priharsa, JPU KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang rencananya dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Priharsa mengatakan sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi untuk perkara Tonny Budiono. "Jadi pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi," ucap dia.

KPK menetapkan Tonny dan Komisaris PT AdhiGuna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement