Rabu 28 Mar 2018 13:49 WIB

Menhub: Tak Ada Aliran Dana dari Terdakwa Kepada Saya

Menhub mengatakan jika kegiatan pengerukan di atas Rp 100 miliar jadi kewenangannya

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3).
Foto: REPUBLIKA/Ronggo Astungkoro
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku tidak menerima maupun memberikan uang terkait kasus dugaan korupsi suap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono. Ia juga menuturkan, kewenangan penetapan pemenang pada pekerjaan pengerukan alur pelayaran terkait kasus Antonius bukan berada pada dirinya.

"Pengerukan itu, apabila kegiatannya (pekerjaan) kurang dari Rp 100 miliar, itu adalah kewenangan terdakwa. (Kalau) di atas Rp 100 miliar itu baru menjadi kewenangan saya," ujar Budi Karya saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/3).

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 PM No. 27/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai Dari APBN. Di mana penetapan pemenang pada pekerjaan pengerukan alur pelayaran tersebut bukan menjadi kewenangan Menteri Perhubungan, tetapi menjadi kewenangan Dirjen Hubla karena nilai proyek pada pekerjaan tersebut dibawah Rp 100 miliar.

Karena itu, kata Budi Karya, pelaporan mendetail terkait proyek tersebut tidak dilakukan kepadanya. "Secara khusus yang di bawah Rp 100 miliar itu tidak," tuturnya.

Berkaitan dengan pemberian Surat Izin Kerja Keruk (SIKK), hal tersebut telah didelegasikan kepada Dirjen Perhubungan Laut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (1) PM No. 74/2014. Dalam perkara ini, Antonius telah didakwa menerima Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan SIKK PT Adiguna Keruktama.

Pada dakwaan kedua, Antonius didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp 5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp 6,4 miliar), 4.200 euro (sekitar Rp 68,451 juta), 15.540 poundsterling (sekitar Rp 287,137 juta), 700.249 dolar Singapura (Rp 7,06 miliar).

Selanjutnya sejumlah 11.212 ringgit Malaysia (Rp 37,813 juta), uang di rekening bank Bukopin senilai Rp 1,066 miliar, uang di rekening bank Bukopin senilai Rp 1,067 miliar, berbagai barang bernilai ekonomis yang ditaksir senilai Rp 243,413 juta serta penerimaan di rekening Bank BRI senilai Rp 300 juta.

Terkait aliran dana dari kasus tersebut, Budi Karya menegaskan, tidak ada aliran dana yang mengalir dari Antonius kepada dirinya maupun dari dirinya terhadap Antonius. Proyek tersebut, kata dia lagi, adalah kewenangan Dirjen Hubla.

"Saya nyatakan kembali tidak ada aliran dana baik dari terdakwa ke saya maupun saya ke terdakwa," jelas Menteri Perhubungan yang menjabat sejak 2016 itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement