Rabu 28 Mar 2018 18:54 WIB

Menhub Akui Kenal dengan Staf Khusus Jonan

Budi Karya kenal Hadi sejak di Angkasa Pura II

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninggalkan ruangan persidangan usai memberikan  keterangan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan dengan terdakwa mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninggalkan ruangan persidangan usai memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan dengan terdakwa mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku kenal dengan Staf Ahli Bidang Keterbukaan Informasi Kementerian ESDM Hadi Mustofa Djuraid. Sebelumnya, Hadi Mustofa Djuraid disebut menerima Rp 1 miliar dari mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

"Hadi, saya kenal sejak saya di Angkasa Pura II. Hadi adalah bagian humas Perhubungan," kata Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/3).

Budi menjadi saksi untuk Antonius yang didakwa menerima Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan. Selanjutnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn mengkonfirmasi kembali kepada Budi apakah Hadi saat ini masih menjabat di Kementerian Perhubungan.

"Tidak. Kalau berdasarkan informasi bertugas di ESDM," jawab Budi.

"Apakah beliau menjadi staf khusus Menteri?," tanya Jaksa Yadyn.

"Pada saat Menteri sebelumnya yang bersangkutan menjadi staf khusus Humas," jawab Budi.

Hadi Mustofa Djuraid disebut menerima Rp 1 miliar dari Antonius Tonny Budiono. "Hadi Djuraid di BAP saya ada dia terima uang Rp 1 miliar, tapi dikatakan sudah dikembalikan setengahnya. Beliau adalah staf khusus kementerian zamannya Pak Ignasius Jonan," kata Antonius di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/3).

Antonius yang menjadi terdakwa dalam perkara itu menyampaikan pendapatnya setelah mendengarkan kesaksian Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

"Agak aneh, kalau saksi tidak tahu dia (Hadi) bukan staf ahli karena beliau menawarkan 'apakah perlu saya hubungkan dengan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Semarang?', wartawan apakah bisa seperti itu?" ungkap Antonius.

Sebelumnya Adi Putra menjelaskan ia memberikan uang sekitar Rp 200 juta kepada mantan wartawan surat kabar nasional bernama Hadi Djuraid yang menjadi staf Menteri Perhubungan saat itu Ignatius Jonan.

"Hadi Djuraid itu staf khusus Kementerian Perhubungan bidang wartawan, media, basis-nya memang wartawan," tambah Antonius.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement