Rabu 28 Mar 2018 16:41 WIB

Kasus Korupsi Dirjen Hubla, Menhub: Saya Merasa Bersalah

Menhub mengaku telah melakukan tindakan represif dan preventif di instansinya

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3).
Foto: REPUBLIKA/Ronggo Astungkoro
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merasa bersalah atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di kementerian yang ia pimpin. Dia mengaku akan melakukan kegiatan preventif maupun represif dengan lebih intensif agar kementeriannya bebas dari tindak pidana korupsi.

"Jujur saya merasa bersalah, kok saya tak tahu apa yang terjadi. Karena itu, saya melakukan kritik terhadap diri sendiri dan akan melaukan kegiatan yang lebih intensif baik itu represif maupun preventif," tutur Budi Karya saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/3).

Lebih lanjut dia menjelaskan, selama ini, pihaknya telah melakukan tindakan represif dan preventif terhadap perilaku-perilaku yang menyalahi aturan. Sebagai tindakan represif, beberapa kali ia melakukan pemindahan petugas dari suatu tempat dinas ke tempat lainnya.

"Satu di tempat pelayanan di Jakarta dan saya minta petugas dipindah semua karena saya mendapat laporan di situ ada beberapa yang mengeluh mendapat perizinannya lama," terang dia.

Untuk langkah preventif, Budi Karya menuturkan, Kementerian Perhubungan telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melihat kegiatan apa saja yang berpotensi memiliki masalah korupsi.

Setelah dipetakan, Budi Karya mengumpulkan semua pihak yang ada di kementeriannya untuk diberitahukan. "Kami memasang poster dan setiap hari kami mengirimkan pesan melalui media sosial kepada setiap pegawai dari Kemenhub agar selalu menjaga integritas dan disiplin," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement