Jumat 15 Dec 2017 17:21 WIB

Kuasa Hukum Permasalahkan Nama yang Hilang di Dakwaan Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya (kedua Kanan)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya (kedua Kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto, Firman Wijaya menyambangi Gedung KPK Jakarta pada Jumat (15/12). Kedatangannya ingin mengonfirmasi terkait dakwaan kliennya yang tidak mencantumkan sederet nama politisi PDIP seperti Ganjar Pranowo, Yasonna Hamonganan Laoly dan Olly Dondokambey. Padahal dalam dakwaan sebelumnya yakni Irman dan Sugiharto ketiga nama tersebut disebutkan.

"Prinsipnya, barang siapa yang mendalilkan karena itu menyangkut dakwaan, semestinya temen-temen KPK lah yang membuktikan keterlibatan Pak Ganjar dan Pak Yasonna Laoly," kata Firman di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/12).

Firman melanjutkan, kedatangannya kali ini juga untuk membahas terkait eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan Novanto pada Rabu (20/12) pekan depan. Menurut Firman banyak kejanggalan yang terdapat dalam dakwaan Ketua DPR RI nonaktif tersebut.

"Iya tentu (bahas eksepsi), hanya saya menyesalkan kenapa sistem peradilan tidak saling menghargai," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Novanto lainnya, Maqdir Ismail mengungkapkan saat ini pihaknya sedang membuat perbandingan fakta dalam surat dakwaan. "Kami berusaha menunjukkan fakta yang hilang dan fakta yang baru, padahal mereka didakwa bersama-sama," ujar Maqdir.

Sementara Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan,hilangnya beberapa nama politisi PDIP seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menkumham Yasonna H Laoly dan Bendum PDIP Olly Dondokambey karena saat ini KPK fokus membuktikan keterlibatan Novanto dalam mega proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

"Tentu saat ini kita fokus membuktikan dan lebih menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto," terang Febri.

Menurut Febri,konstruksi hukum dalam kasus korupsi KTP-el ini masih tetap sama. "Kalau yang dipersoalkan adalah anggota DPR itu kami buat dalam satu cluster terpisah yang disebutkan dugaan penerimaan oleh sejumlah anggota DPR dengan jumlah yang spesifik di dakwaan, jadi sebenarnya itu sudah dituangkan terkait dengan fokusnya ke mana," tuturnya.

Febri pun menegaskan, KPK akan terus mengusut dan mengejar siapa saja yang memang terlibat dalam korupsi KTP-el. "Pihak-pihak lain yang juga diduga menerima aliran dana tentu akan terus kita kejar, kita proses lebih lanjut sepanjang bukti permulaan yang cukup untuk awal dari penyidikan itu bisa dilakukan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement