Rabu 13 Dec 2017 16:38 WIB

Pemkot Tangerang Keukeuh Penggusuran Sesuai Aturan

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Endro Yuwanto
Arief R Wismansyah
Foto: tangerangkota.go.id
Arief R Wismansyah

REPUBLIKA.CO.ID,  TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak akan mengembalikan lahan Kampung Mekar Wangi ke warga. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, penggusuran yang dilakukan pemkot sudah melalui aturan-aturan yang berlaku.

"Nggak, nggak ada (penyerahan kembali), karena itu sudah jelas kok," ujar Arief kepada Republika.co.id saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (13/12).

Menurut Arief, surat keterangan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang sudah menjelaskan lahan tersebut diserahkan PT Palem Semi ke Pemkot Tangerang dengan girik yang sedang diproses sertifikasinya.

Arief juga mengatakan, karena kepemilikan sudah diserahkan ke Pemkot Tangerang, maka hal tersebut menjadi dasar dari penggusuran di Kampung Mekar Sari. Bahkan, kata dia, sudah dilakukan pembahasan bersama kejaksaan dan Dinas Perumahan dan Permukiman Tangerang untuk membuat rumah susun, puskesmas, dan sekolah di lahan tersebut. "Dibahas, bisa diterima dengan catatan segera ditertibkan untuk kepentingan umum," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement