Rabu 13 Dec 2017 16:31 WIB

Sidang Perkara Setnov di Tipikor, Gugurkan Praperadilan?

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto (Tengah) di boyong keluar ruangan pada sidang perdana  di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto (Tengah) di boyong keluar ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sidang Praperadilan tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto, terhadap KPK diskors selama 1,5 jam tadi siang. Skors tersebut dilakukan setelah Tim Hukum KPK menayangkan bukti video sidang Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menjelaskan bahwa sidang di Tipikor tidak boleh ditonton secara live atau streaming. Untuk itu pihaknya menyediakan alat perekam di PN Jakpus. "Jadi kami punya alat rekam sidang di sana beberapa tahun yang lalu sudah kami pasang. Kedua rekan-rekan kami di sini ditampilkan," ujar Setiadi saat skorsing praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Menurut Setiadi, kalau dari hakim tunggal mengatakan akan menilai lagi, maka video tersebut akan diputar lagi setelah skors. Dengan video tersebut, kata Setiadi, pihaknya bisa menunjukkan kepada hakim tunggal bahwa sidang pokok perkara atas terdakwa SN sudah dimulai dan dibuka untuk umum.

Video sidang di Pengadilan Tipikor ini diharapkan akan menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menggugurkan praperadilan di PN Jaksel. "Kemarin dari ahli. Kalau sidang dibuka itu sekarang tinggal hakim praperadilan ini," ucapnya.

Setiadi mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Kusno, apakah praperadilan akan digugurkan atau melanjutkan sidang ini setelah sidang perkara di Pengadilan Tipikor. Terdapat perdebatan mengenai praperadilan.

Ada yang berpendapat praperadilan gugur setelah pembacaan dakwaan dalam persidangan pokok perkara. Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa praperadilan langsung gugur setelah hakim membuka persidangan pokok perkara. Adapun KPK berpendapat yang kedua, mengacu kepada KUHAP.

"Kita punya pendapat dan pendirian sendiri. Pendirian kami menurut KUHAP. Sepanjang itu berkaitan dengan penanganan Tindak Pidana yang tidak langsung dengan tindak pidana dengan KPK ya kita ikutin. Tapi kalau sudah diatur dalam undang-undang KPK ya kita ikutin undang-undang KPK dong," tutur Setiadi.

Selain itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa praperadilan itu dapat digugurkan setelah putusan praperadilan oleh hakim tunggal. Mengenai pernyataan itu, Setiadi meminta bukti administrasi seperti putusan hakim.

"Di dalam hukum ada fakta secara real dan fakta dalam bentuk administratif. Sesuatu perbuatan, sesuatu tindakan, kalau tidak ada bukti administrasinya, maka itu dipertanyakan," katanya.

Di sisi lain, Setiadi tidak mau berandai-andai bahwa dakwaan tidak akan dibacakan hari ini karena terdapat skorsing dan kendala lainnya. "Saya tidak mau berandai-andai. Kita ikutin saja. Masyarakat bisa menilai siapa yang mengulur-ulur, siapa yang mempercepat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement