Kamis 14 Dec 2017 23:00 WIB

Saut: Putusan Hakim Kusno Berdasarkan Nilai Kejujuran

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan apresiasi tehadap putusan dariHakim Tunggal Kusno yang menggugurkan praperadilan jilid dua yang diajukan Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto pada Kamis (14/12). Diketahui pada Rabu (13/12) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membuka persidangan perkara korupsi KTP-elektronik dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Setya Novanto.

"KPK tentu mengapresiasi putusan yang kami nilai sebagai sebuah putusan yang didasarkan pada nilai nilai kejujuran dan kebenaran," kata Saut kepada Republika.co.id, Kamis (14/12).

Saut melanjutkan, putusan ini tentunya sekaligus akan meyakinkan KPK dalam mempercepat proses pokok perkara Setya Novanto yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Sehingga proses peradilan yang efektif dan efisien bisa kita jalankan," ucap Saut.

Dalam putusannya,Hakim Tunggal Kusno mengatakan penetapan tersangka terhadap Novanto untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan sah. Adapun pertimbangan Hakim Kusno menggugurkan praperadilan sesuaiketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.

"Menimbang bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah diperjelas melalui keputusan MK nomor 102/PUU/XIII/2015 yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," terang Hakim Kusno.

Ia melanjutkan, menurut mahkamah penegasan inilah yang sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayata (1) huruf d UU Nomor 8 tahun 1981.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut demi terciptanya kepastian hukum mahkamah perlu memberikan penafsiran mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement