Kamis 14 Dec 2017 16:23 WIB

Praperadilan Setnov Gugur, KPK: Alhamdulillah...

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersyukur atas putusanHakim Tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto pada Kamis (14/12).Diketahui pada Rabu (13/12) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membuka persidangan perkara korupsi KTP-elektronik dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Setya Novanto.

"Alhamdulilah, kita hormati putusan (praperadilan) dengan putusan ini perkara pokok bisa terus dilanjutkan di Pengadilan Tipikor," kata Syarif dalam pesan singkatnya, Kamis (14/12).

Syarif melanjutkan, digugurkannya gugatan praperadilan dan diterimanya eksepsi yang diberikan pihak KPK kepada Hakim Tunggal Kusno membuktikanbahwa memang penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan aturan dan sah sesuai dasar hukum.

Adapun pertimbangan Hakim Kusno menggugurkan praperadilan sesuaiketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.

"Menimbang bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah diperjelas melalui keputusan MK nomor 102/PUU/XIII/2015 yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," terang Hakim Kusno.

Ia melanjutkan,menurut mahkamah penegasan inilah yang sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayata (1) huruf d UU Nomor 8 tahun 1981.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut demi terciptanya kepastian hukum mahkamah perlu memberikan penafsiran mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement