Kamis 14 Dec 2017 20:27 WIB

KPK: Gugurnya Praperadilan Setnov Sesuai Kepastian Hukum

Foto kombo ekspresi terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Foto kombo ekspresi terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa gugurnya praperadilan yang diajukan Setya Novanto sudah sesuai dengan kepastian hukum.

"Ya sudah sesuai dengan kepastian hukum karena mengacu pada ketentuan, baik Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP maupun keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan demikian," kata Efi Laila, anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Menurut Efi, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 sudah menyatakan bahwa ketika proses pemeriksaan praperadilan sementara perkara pokok sudah dilimpahkan atau pun dakwaan sudah dibacakan, maka permohonan praperadilan harus dinyatakan gugur oleh hakim. Lebih lanjut, Efi menyatakan bahwa semua pihak harus menghormati putusan praperadilan yang diajukan kembali oleh Novanto itu.

"Kita harus sama-sama menghormati putusan hakim praperadilan dan perkara pokok harus dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap Efi.

Hakim Tunggal Kusno menjelaskan beberapa pertimbangan terkait gugurnya praperadilan Setya Novanto. Pertama, Hakim mempertimbangkan terkait bukti rekaman persidangan perkara pokok dengan terdakwa Setya Novanto yang telah diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dengan jelas dan Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara pokok atas nama terdala Setya Novanto telah membuka persidangan adan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Kusno.

Selain itu, Hakim Kusno juga mempertimbangkan terkait kapan gugurnya praperadilan mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015. Ia menilai bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah diperjelas melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Momor 102/PUU/XIII/2015.

"Yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," kata Kusno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement