REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Efi Laila menilai putusan Hakim Tunggal Kusno menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto sudah sesuai aturan yang ada.
"Memang untuk kepastian hukum praperadilan harus dinyatakan gugur karena sesuai dengan KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf d ketika praperadilan belum selesai tapi perkara pokok limpah maka harus gugur," ujar Efi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
(Baca: KPK: Praperadilan Setnov Memang Harus Gugur)
Menurut Efi putusan gugurnya praperadilan bukan hanya yuriprudensi saja karena ketentuannya yang mengatur seperti itu di Pasal 82 ayat 1 huruf d. "Dan hakim menyatakan bahwa di putusan MK menyatakan ketika sidang perdana dibuka sementara praperadioan belum selesai maka hakim harus menggugurkan permohonan praperadilan," terangnya.
Ihwal kuasa hukum Novanto yang merasa sidang praperadilan dipaksakan waktunya. Menurut Efi, proses praperadilan sudah sesuai dengan aturannya yakni diputus paling lama 7 hari.
"Praperadilan memang diputus 7 hari, hakim sudah tawarkan sejak awal. kemarin juga ditawarkan apakah akan ajukan kesimpulan atau tidak. Jadi selalu ditawarkan kepada pemohon dan termohon sehingga tidak ada pemaksaan. Di KUHAP juga diatur praperadilan putus dalam waktu maksimal 7 hari," tutur Efi.