Ahad 10 Dec 2017 22:11 WIB

Polres Cirebon Tangkap Pelaku Curas

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID,  CIREBON -- Tim Tekab 852 Zona Timur Polres Cirebon bersama dengan Unit Reskrim Polsek Asjap berhasil menangkap seorang pelaku pertolongan jahat dan atau pencurian dengan kekerasan (curas), Sabtu (9/12). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti belasan telepon genggam dari berbagai merk.

 

Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra menjelaskan, peristiwa itu bermula saat seorang warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Egi Setiawan (25 tahun), membonceng istrinya, Anggi Giansari (23) dengan sepeda motor. Mereka melaju dari arah Kota Cirebon ke arah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, 20 November 2017 pukul 23.30 WIB.

 

Saat sampai di jalan raya pantura Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, sepeda motor Varioyang mereka kendarai tiba-tiba dipepet dua pelaku yang berboncengan. Pelaku kemudian memepet korban dari sebelah kiri dan menarik tas yang dibawa korban.

 

"Akibat tarikan itu, kedua korban jatuh dari sepeda motor dan mengalami luka lecet pada kaki," kata Risto, Ahad (10/12).

 

Sedangkan pelaku, kabur ke arah timur (Losari) dengan membawa tas korban. Di dalam tas ituterdapat telepon genggam merk Samsung J7, uang Rp 70 ribu, kartu ATM, dan berbagai kartu identitas milik korban.

 

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu  ke Polsek Astanajapura Polres Cirebon. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial UAA (28), warga Desa Sinarancang, Kecamatan Mundu. Pelaku ditangkap di JalanPulasaren Kota Cirebon.

 

"Saat ditangkap, pelaku menguasai telepon genggam berbagai merk yang diduga hasil kejahatan," terang Risto.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 17 buah telepon genggam berbagai merek. Polisi pun masih mendalami berbagai merk telepon genggam yang diamankan itu serta melakukan pendalaman dan pengembangan kepada pelaku utama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement