REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG, BEKASI -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum berupa narkotika jenis sabu-sabu, ganja, heximer, dan tramadol, serta senjata api (senpi).
"Ini adalah salah satu bentuk penolakan dan juga disinyalir dengan adanya peredaran maka dapat disimpulkan ada bandar atau pasar transaksi bebas," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Risman Tarihorang di Kabupaten Bekasi, Rabu.
Ia memerinci barang bukti tersebut, di antaranya sabu-sabu seberat 694,14 gram yang didapat dari 307 perkara, dan ganja seberat 22,6 kilogram yang diperoleh dari 89 perkara.
Selain itu, obat-obatan terlarang berupa heximer sebanyak 10.397 dan tramadol 12.779 butir. Kedua jenis obat terlarang itu didapat dari total 16 perkara. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Guna mengantisipasi adanya bau menyengat dari narkotika maupun obat-obat terlarang, kata dia, dilakukan dengan cara berbeda. Misalnya, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja menggunakan bensin yang salah satu fungsinya penetralisir bau.
Namun, lain halnya dengan obat-obatan, seperti heximer dan tramadol, dengan cara dimasukkan ke dalam drum yang bercampur bensin, kemudian dibakar.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menghancurkan 21 senjata api rakitan, baik milik aparat yang disalahgunakan maupun berjenis airsoft gun.
Hal itu dilakukan bersama lima bilah senjata tajam lainnya. Akan tetapi, dalam penghancuran puluhan senjata itu dengan cara dipotong menggunakan gerinda mesin. Barang bukti itu didapat dari 21 perkara.
Risman mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu melibatkan Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi, Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, dan Badan Kesatuan, Kebangsaan, dan Politik.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kata dia, akan selalu bersinergi dengan pemerintah daerah maupun aparatur negara guna mengatasi permasalahan hukum maupun tindak pidana.