Selasa 05 Dec 2017 05:21 WIB

Terkait Setya Novanto, MKD akan Periksa Kesekjenan

Rep: Mabruroh, Santi Sopia/ Red: Elba Damhuri
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto didalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto didalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Kehoramatan Dewan (MKD) akan melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto dengan memanggil Kesekretariatan Jenderal DPR RI. Anggota MKD Maman Imanulhaq mengatakan, pemeriksaan kepada Kesetjenan DPR untuk mengonfirmasi keterangan Novanto dalam pemeriksaan sebelumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/11).

“Baru mau sekarang (kami konfirmasi pihak-pihak kesekjenan),” ujar Maman, Senin (4/12).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, kata dia, MKD meminta sejumlah keterangan kepada Novanto berkaitan dengan Pasal 87 Undang-Undang MD3 terkait Kode Etik. Untuk mengonfirmasi jawaban Novanto dibutuhkan keterangan dari sejumlah pihak di DPR RI.

“Nah apakah poin-poin (pelanggaran) itu ada pada Pak Novanto ini, kami mengonfirmasi itu. Pertanyaannya apakah ada surat-surat yang mesti ditandatangani oleh Novanto atau tidak, tidak bisa diwakili oleh yang lain, itu yang mau kita konfirmasi ke kesekjenan dan pimpinan yang lain,” ujar Maman.

Selain berencana melakukan pemeriksaan ke sekretariat jenderal, MKD juga mengagendakan pemeriksaan kepada pimpinan DPR. Ketua MKD Sufmi Dasco membeberkan, saat ini proses pemeriksaan etik Novanto sudah mencapai tahap verifikasi terhadap unsur pimpinan DPR. Sebab, MKD sudah selesai dengan verifikasi kepada pelapor kasus dugaan pelanggaran etik oleh Novanto.

"Sekarang dengan pimpinan DPR kita tanya apakah yang dimaksud pelapor, verifikasi dengan Pak Novanto kemarin bagaimana," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/12).

Namun, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan, MKD belum mengajukan verifikasi pada unsusr pimpinan DPR terkait kasus Novanto. Dia meminta semua pihak bersabar dengan proses etik yang berangsung di Mahkamah Etik DPR. "Belum belum (verifikasi). Saya kira mereka prosesnya tentu memakan waktu ya. Belum, belum ada," kata dia.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan, proses penegakan kode etik di MKD tidak bisa dilakukan terburu-buru. Sebab, harus ada verifikasi dari sejumlah pihak. Baik pelapor, terlapor maupun pihak yang menjadi saksi.

Fadli menuturkan, dalam rapat pimpinan DPR juga sempat dibahas terkait Setya Novanto. Termasuk surat yang dikirimkan Novanto agar tidak diganti dari posisi ketua DPR RI. Menurut fadli, rapim DPR tidak bisa memutuskan yang tidak sesuai undang-undang. Mereka memang menerima seluruh masukan, tetapi dalam keputusannya akan tetap diselaraskan dengan UU yang berlaku.

Dalam UU MD3, pergantian ketua DPR dapat dilakukan ketika ada kejadian luar biasa, seperti meninggal dunia. Selain itu, pergantian ketua DPR juga menjadi kewenangan dari partainya masing-masing. Jadi, Novanto dapat diganti oleh fraksi maupun Partai Golkar.

"Kita enggak bisa memutuskan karena prosedur itu sudah terakomodasi dalam UU. Jadi kita sesuai UU aja," ujar Fadli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement