Jumat 24 Nov 2017 05:34 WIB

Mengapa KPK Cegah Istri Novanto ke Luar Negeri?

Rep: Dian Fath Risalah, Mabruroh/ Red: Elba Damhuri
Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk mencegah istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, bepergian ke luar negeri. Pencegahan Deisti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan KTP-el dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardja)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/11).

Pencegahan terhadap Deisti berlaku selama enam bulan terhitung sejak Selasa (21/11) kemarin. Menurut Febri, pencegahan dilakukan karena dibutuhkan keterangan Deisti sebagai saksi dalam kasus KTP-el. Tujuannya gar saat dibutuhkan keterangannya Deisti tidak sedang berada di luar negeri.

Ditjen Imigrasi membenarkan telah melakukan pencegahan terhadap istri Novanto. Bahkan, pihak Imigrasi juga sudah menarik sementara paspor milik istri ketua umum Partai Golkar itu. "Iya Ibu Deisti Tagor dicegah, kami juga sudah menerima suratnya (permintaan pencegahan) dari KPK,\" ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno, Kamis (23/11).

Agung menjelaskan, surat permohonan pencegahan tersebut diterima sejak 21 November 2017. Surat tersebut berisi tentang pencegahan pemberangkatan atas nama Deisti Astiani Tagor untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Alasan pencegahan dari KPK karena yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi kasus KTP-el," kata Agung.

Setelah itu, kata dia, Ditjen Imigrasi menerbitkan surat pemberitahuan pencegahan dan memasukkan nama Deisti Tagor dalam sistem keimigrasian. "Sejak 21 November SOP-nya adalah pada kesempatan pertama semua dilaksanakan, menerbitkan surat pemberitahuan, melakukan penarikan sementara paspor, dan memasukkan (nama) dalam daftar pencegahan," ujarnya.

Pada Kamis (23/11), Deisti menjenguk sang suami yang mendekam di Rutan KPK. Turut hadir pula Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan. Kepada wartawan, Novanto mengaku dibawakan makanan oleh istrinya.

Mulai hari itu, keluarga ataupun kerabat Novanto sudah bisa berkunjung. Diketahui, jadwal kunjungan tahanan KPK dilakukan setiap Senin dan Kamis, mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement