Sabtu 18 Nov 2017 16:23 WIB

Ahli Hukum Kritisi Kuasa Hukum Setnov yang Bingungkan Publik

Rep: dian erika n/ Red: Budi Raharjo
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi
Foto: Antara
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ahli Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bvitri Susanti, mengatakan sikap tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto, membingungkan publik. Tindakan kuasa hukum Novanto yang selalu mengulur waktu sebaiknya disikapi tegas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang menjadi keprihatinan saya sebagai orang hukum adalah publik seperti diombang-ambingkan oleh tim kuasa hukum Novanto. Sebetulnya, apa yang dilakukan oleh kuasa hukummya itu merupakan taktik standar untuk mengulur waktu. Hanya saja, kasus ini kan pemberitaannya luar biasa sehingga publik semakin dibuat bingung," ujar Bvitri dalam diskusi bertajuk 'Kemana Ujung Drama Novanto ?' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11).

Bvitri mencontohkan beberapa tindakan tim kuasa hukum Novanto seperti tidak mau menandatangani surat penahanan dan tidak mau dipanggil oleh KPK. Tindakan ini diperkuat alasan kuasa hukum yang menyebut Novanto memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. Karenanya, kuasa hukum sempat akan meminta perlindungan Presiden jika Novanto dijemput paksa oleh KPK.

Menurut Bvitri, hak imunitas tak bisa digunakan dalam konteks kasus Novanto. Dia menjelaskan jika hak imunitas merupakan hak yang dimiliki anggota DPR dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Bvitri mencontohkan, imunitas berlaku saat anggota dewan mengungkap fakta tertentu. "Misalnya anggota DPR bilang Menteri ini ngaco, dia tidak bisa dituntut. Tapi berhenti di situ saja ( pemberlakuannya)," ujarnya.

Sementara itu, jika anggota DPR sudah melakukan tindakan pidana, maka kondisinya berbeda. Tindakan pidana itu, kata Bvitri termasuk melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme.

Karena itu, dia menegaskan, KPK tidak boleh mengalah menghadapi kondisi seperti ini. Bvitri meminta KPK harus menggunakan semua alat yang dimiliki untuk mengenakan proses hukum terhadap Novanto.

"Jadi agar publik tahu bahwa tidak ada yang namanya untouchable. KPK menurut saya harus tegas betul. Bahwa mereka sudah menggunakan 'alat' berupa penahanan, pembantaran, ini harus kita apresiasi dan terus saja digunakan," tambah Bvitri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement