Jumat 19 Jan 2018 08:58 WIB

Fredrich Minta Kapolri Diperiksa KPK, Polri: Lucu Aja

Kapolri tidak ada urusan dengan kasus dugaan rekayasa kecelakaan yang mengakibatkan terhambatnya penyidikan KPK.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Kantornya. Selasa (26/12).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Kantornya. Selasa (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri kembali menanggapi santai pernyataan mantan kuasa hukum Setya Novanto, yang kini tersangka kasus penghalangan penyidikan, Fredrich Yunadi atas permintaan agar Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian turut diperiksa terkait kasus yang dialaminya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal bahkan hanya tersenyum menanggapi pernyataan Fredrich. "Itu statementnya Fredrich, saya senyum-senyum aja," kata Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (18/1) malam.

Menurut Iqbal, Kapolri tidak ada urusan dengan kasus dugaan rekayasa kecelakaan yang mengakibatkan terhambatnya penyidikan KPK. Kapolri, menurut Iqbal bekerja dalam kapasitas strategis mengurus organisasi Polri. Bagaimana Polri dapat lebih dipercaya, lebih profesional, lebih modern itu merupakan tugas Kapolri.

"Kalau misalnya hanya kecelakaan itu teknis, Kapolda saja tidak ngurusin itu. Dia melakukan proses managerial, masa suruh periksa Pak Kapolri," kata Iqbal.

 

photo
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi menutup muka saat turun dari mobil tahanan untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. (ilustrasi)

Kalau pun ada kemungkinan diperiksa terkait dengan kejadian itu, Iqbal mengatakan, maka yang diperiksa adalah yang menangani kecelakaan itu langsung di Tempat Kejadian Perkara. "Paling atas ada kepala unitnya, lucu juga. Statement itu kita ketawa-ketawa aja, lucu aja mendengar statement itu," kata Iqbal berkelakar.

Sebelumnya, Fredrich dianggap terlibat dalam kegiatan yang menghambat penyidikan kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran dugaan perannya mengorkestrasi kecelakaan Novanto pada November lalu.

Fredrich Yunadi mengatakan KPK perlu memeriksa Kapolri jika tidak percaya kecelakaan mobil yang menimpa Setya pada November lalu. Fredrich mengatakan langkah KPK menahannya merupakan upaya kriminalisasi terhadap advokat. Ia mengimbau advokat di seluruh Indonesia untuk memboikot KPK. KPK dianggapnya berupaya menghabisi profesi advokat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement