Kamis 25 Jan 2018 21:16 WIB

KPK Terima Surat Terkait Praperadilan Fredrich Yunadi

KPK akan mempelajari terlebih dahulu terkait dengan surat dari PN Jaksel.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait agenda sidang praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-el atas tersangka Setya Novanto. "Tadi saya sudah mendapat informasi dari Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait  agenda sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Fredrich Yunadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (25/1).

Febri mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait dengan surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. "Tentu kami pelajari terlebih dahulu surat permohonan tersebut. Dari informasi awal yang diterima direncanakan persidangan akan dilakukan pada tanggal 12 Februari, jadi kami pelajari lebih lanjut," ungkap Febri.

Ia pun menegaskan bahwa secara paralel KPK tetap menangani kasus tersebut pada tahap penyidikan dan juga mematangkan bukti-bukti yang sudah ada. KPK pun pada hari Kamis telah memeriksa dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang merupakan tersangka lainnya dalam kasus itu. "Kami masih terus mendalami lebih lanjut beberapa bukti-bukti yang sudah kami miliki dalam dugaan obstruction of juctice ini," ucap Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan sidang pertama perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt,  dengan pihak pemohon Frederich Yunadi dan termohon KPK digelar pada tanggal 12 Februari 2018 Adapun hakim tunggal yang akan memimpin sidang permohonan praperadilan mantan kuasa hukum Setya Novanto itu adalah Ratmoho.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement