Rabu 17 Jan 2018 17:11 WIB

Diperiksa KPK, Fredrich Yunadi Mengaku Perutnya 'Kembung'

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik, Fredrich Yunadi mengaku tidak jadi dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/1). Yunadi mengatakan, dia hanya duduk di ruang penyidikan hingga perutnya kembung. "Tidak jadi diperiksa, coba saja tanya mereka (penyidik, Red) kenapa tidak jadi. Saya cuman duduk saja, minum air, perut kembung," ujar Yunadi di gedung KPK Jakarta, Rabu (17/1).

Sementara Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Yunadi mengatakan, pengacara dari mantan Ketua DPR RI itu rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya. "Rencananya yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjosebagai tersangka. Bimanesh selaku dokter bersama-sama dengan Yunadi selaku advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

 

photo
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi.

Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk 20 hari ke depan. Yunadi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Yunadi dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement