Rabu 17 Jan 2018 22:02 WIB

KPK Diminta Dampingi Pemeriksaan Komwas Peradi pada Fredrich

Rep: Umar Muchtar/ Red: Andi Nur Aminah
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (30/7).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Abdul Fickar Hadjar menuturkan pemeriksaan terhadap Fredrich Yunadi yang dilakukan Komisi Pengawas (Komwas) Peradi perlu didampingi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini agar pemeriksaan oleh Komwas Peradi itu berjalan secara obyektif. "Agar pemeriksaannya obyektif, maka Komisi Pengawas dalam memeriksa FY (Fredrich) ini harus didampingi KPK," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (17/1).

Selain itu, Fickar menambahkan, Komwas Peradi itu juga harus memeriksa beberapa pihak yang lain terutama saksi-saksi yang berkaitan dengan pelanggaran hukum Fredrich. Komwas ini bisa terlebih dulu mencari bahan dan bukti-bukti yang diperoleh tidak hanya dengan memeriksa Fredrich, tapi juga advokat lain yang bersamanya.

Karena itu, tidak menutup kemungkinan Otto Hasibuan, mantan kuasa hukum Setya Novanto, juga diambil keterangannya oleh Komwas Peradi. "Harus juga memeriksa pihak-pihak lainnya terutama saksi-saksi yang berkaitan dengan pelanggaran hukumnya. Seharusnya Otto sebagai rekannya (saat mendampingi Novanto, Red) juga dimintai keterangan," tutur dia.

Terlebih, menurut Fickar, dengan adanya tuduhan melanggar hukum yakni merintangi proses hukum terhadap Novanto, maka menurutnya bisa dipastikan ada pelanggaran etik. "Jadi kewenangan sepenuhnya ada di KPK," ungkap dia.

Fickar juga menjelaskan, yang akan mengadili Fredrich yaitu Dewan Kehormatan Peradi. Jika tidak ada pihak yang melapor ke dewan tersebut, maka komwas bisa mewakili organisasi sebagai pelapor. "Yang mengadili profesi advokat adalah Dewan Kehormatan atas dasar pengaduan dari sesama advokat atau masyarakat. KPK sendiri juga bisa memberikan kesempatan pemeriksaan FY yang dilakukan oleh Komwas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement